Rabu, 15 Juni 2011

Profesi Auditor


Belakangan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di beberapa instansi pemerintahan mensyaratkan nomor registrasi akuntan bagi para pelamar dengan latar belakang pendidikan sarjana akuntansi. Meski bidang kerja yang dipilih belum tentu di bagian audit, namun legalitas nomor register sepertinya menjadi syarat utama bagi legalitas keilmuan sebuah profesi akuntan. Dengan diwajibkannya memiliki nomor register, seorang sarjana akuntansi harus menempuh pendidikan tambahan selama lebih-kurang satu tahun agar memperoleh gelar “Ak.” (Akuntan), yang dengan legalitas tersebut bisa dipergunakan sebagai syarat pengajuan nomor registrasi di Departemen Keuangan RI.  Pada beberapa universitas negeri Indonesia ternama, nomor register akuntan diberikan secara otomatis bersamaan dengan kelulusan seorang mahasiswa.
Salah satu profesi yang makin banyak dikenal dari sebuah lulusan sarjana akuntansi adalah profesi sebagai auditor. Profesi auditor adalah spesifikasi profesi dari seorang sarjana akuntansi, dan merupakan suatu profesi keahlian.  Dikatakan keahlian karena untuk menjadi seorang auditor diperlukan beberapa persyaratan, diantaranya harus memiliki pendidikan akuntansi sebelumnya. Bahkan jika seseorang ingin membuka kantor akuntan publik, ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi selain sebagai lulusan sarjana akuntansi saja. Selain itu, dalam pelaksanaannya, auditor (di Indonesia) juga dituntut untuk bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI, dulu “Ikatan Akuntan Indonesia”), serta Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP, sebelumnya bernama ”Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik”) yang dikeluarkan oleh lembaga yang sama .
Banyak kasus yang meriwayatkan bahwa pekerjaan sebagai auditor hanya dijadikan batu loncatan untuk karir yang lebih baik di perusahaan atau instansi pemerintahan ternama. Wajar sih…karena bukan rahasia lagi jika seseorang yang memiliki pengalaman sebagai auditor sebelumnya akan memiliki posisi tawar yang tinggi jika dia melamar di perusahaan lain. Namun jika menekuni profesi ini secara konsisten, kesempatan untuk membuka jasa sebagai auditor akan menjadi mudah karena pengalaman serta relasi yang sudah pasti tidak sedikit.
Alasan lain dari kebanyakan orang yang tidak mau menjadikan auditor sebagai satu-satunya profesi seumur hidup biasanya dikarenakan irama kerja mengaudit yang under pressure, serta jam kerja yang kadang tidak mengenal waktu. Hal itu dikarenakan sifat pekerjaan mengaudit adalah ‘kaji ulang’ dengan tenggat waktu yang telah ditentukan sebelumnya.  Gambaran sederhananya: sebuah laporan keuangan harus ditelusur kembali data-datanya sehingga dapat dipastikan keakuratan perhitungan serta pelekatan “akun-akun” nya. Sebelum sampai pada tahap kaji laporan keuangan, kepastian mengenai pengendalian internal sebuah perusahaan perlu ditelisik terlebih dahulu. Bagaimana suatu sistem dalam perusahaan berjalan?; Apakah pembagian kerja serta pelaksanaannya sudah sesuai dengan fungsi yang seharusnya?; Serta risiko yang kiranya akan muncul dalam pelaksanaan audit nantinya.


Tidak ada komentar: